Nikah adalah ikatan (akad) perkawinan yang dilakukan menurut ketentuan hukum dan agama, sedangkan kawin berarti membentuk keluarga dengan lawan jenis. Perbedaan ini juga tercermin dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menggunakan istilah “kawin” sebagai istilah resmi negara — bukan “nikah”.
| Aspek | Nikah | Kawin |
|---|---|---|
| Asal bahasa | Arab (an nukh) | Jawa Kuno (ka-win) |
| Konteks penggunaan | Agama, upacara resmi | Hukum negara, administratif |
| Istilah resmi di | Bahasa sehari-hari, keagamaan | UU No. 1/1974, KTP, akta |
| Konotasi masyarakat | Positif, formal | Netral secara hukum, kadang dianggap kasar sehari-hari |
Banyak orang menganggap nikah dan kawin adalah dua kata dengan arti yang sama persis. Padahal, keduanya punya asal-usul bahasa dan konteks penggunaan yang berbeda, meski sering dipakai bergantian dalam percakapan sehari-hari.
Perbedaan Nikah dan Kawin Menurut Makna Kata
Menurut KBBI, kata nikah atau pernikahan merupakan sebuah ikatan (akad) perkawinan yang dilakukan menurut ketentuan hukum dan agama.
Sementara makna kata dari kawin atau perkawinan adalah membentuk sebuah keluarga dengan lawan jenis. Hal ini yang sering disebut dengan bersuami, beristri, atau menikah. Selain untuk manusia, kata kawin atau perkawinan juga sangat identik digunakan untuk persetubuhan atau membuat keturunan dari hewan atau tumbuhan. Sangat jarang kita menemukan istilah hewan atau tumbuhan yang nikah, pasti penyebutannya yakni kawin atau perkawinan.
Jika diambil kesimpulan menurut makna kata, hubungan antara laki-laki dan perempuan yang masih lajang akan diresmikan dalam upacara pernikahan yang diikat dengan janji oleh kedua orang tua dan diresmikan secara hukum, agama, adat, dan negara. Lalu menjalani perkawinan yang disebut berhubungan antara suami dan istri untuk membentuk sebuah keluarga.
Asal Muasal Kata
Dalam konteks seperti ini, kita lebih familiar dengan kata nikah atau pernikahan. Begitu pula yang tercantum pada KBBI, nikah menjadi sebuah kata yang dijadikan kata umum. Lalu, asal muasal kata kawin munculnya dari mana?
Diketahui asal kata kawin atau perkawinan merupakan sebuah kata benda turunan dari kata kerja dasar kawin. Istilah kata kawin berasal dari Jawa kuno, yaitu ka-win atau ka-ahwin yang berarti dibawa, dipikul, dan diboyong. Ini merupakan bentuk kata pasif bahasa Jawa yang juga sering dipergunakan dalam bahasa Sansekerta.
Sementara kata nikah berasal dari bahasa Arab yang juga merupakan kata serapan dari kata benda an nukh yang memiliki kata kerja nakaha. Jika diartikan, kata ini memiliki makna berkumpul, berhimpun, atau berhubungan.
Menjadi Istilah dalam Bahasa Indonesia
Meskipun lebih banyak digunakan kata nikah atau pernikahan, namun kata kawin juga menjadi sebuah istilah yang akhirnya digunakan dalam bahasa Indonesia. Namun, kata kawin yang beredar dikalangan masyarakat Indonesia memiliki konotasi negatif, seolah-olah kata kawin ini hanya merujuk pada hal persetubuhan saja. Sedangkan kata nikah atau pernikahan dikalangan masyarakat memiliki makna sebuah acara peresmian antara laki-laki dan perempuan.
Faktanya, kata yang digunakan oleh pemerintah Indonesia adalah perkawinan. Sebagai contoh, UU Nomor 1 Tahun 1974 membahas tentang perkawinan. Kata yang disebut dalam Undang-Undang tersebut adalah perkawinan, bukan pernikahan. Begitu pula status yang dituliskan dalam KTP adalah kawin, bukan nikah.
Mungkin hal ini yang masih jadi perdebatan dikalangan masyarakat arti kata dari nikah dan kawin. Namun diluar itu, makna yang jelas dari nikah dan kawin bisa dibedakan dari arti katanya, bahwa nikah itu merupakan sebuah ikatan (akad) perkawinan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan agama, sedangkan kawin memiliki makna membentuk keluarga dengan lawan jenis, atau bersuami istri.
Itulah perbedaan antara nikah dan kawin. Untuk kamu yang sedang merencanakan acara pernikahan, Sutera Hall di Mall @ Alam Sutera, Tangerang, menyediakan paket resepsi lengkap dengan fasilitas modern. Hubungi WhatsApp 0818 181 670 untuk konsultasi.

